Pendidikan kewarganegaran
TOPIK.1
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PENGATAR
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A.
Apa latar belakang pendidikan kewarganegaraan
Pada hakekatnya pendidikan merupakan
upaya dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu Negara untuk menjamin
kelangsungan hidup dan kehidupan
generasi penerusnya, jadi pendidikan kewaerganegaraan adalah unsur Negara
sebagai syarat berdirinya suatu Negara
upaya sadar yang di tempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan
wawasan kesadaran bernegara untuk belanegara dan memiliki pola fikir, pola
sikap dan perilaku sebagai pola yang
cinta tanah air berdsarkan pancasila
demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
B.
Apa saja kompetensi dari pendidikan kewarganegaraan
1.
membantu semua masyarakat agar bisa berdemokrasi dalam membentuk
dirinya masing-masing agar bisa hidup bersama dengan bangsa lainnya
2.
Agar bisa berpartisipasi, bertanggung jawab dan cerdas dalam
bertindak dalah kegiatan
3.
Berfikir secara kritis, kreatif dan selalu berfikir rasional dalam
menanggapi isu-isu kewarganegaraan
4.
Agar bisa memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara
benar
C.
Apa pengertian Negara
Istilah Negara sudah digunakan sejak
zaman dahulu, misalnya pada zaman yunani kuno. Secara etimologis, istilah
Negara sendiri yaitu berasal dari bahsa asing staat( belanda,jerman) dan state(
inggris). Kata staat maupun state berasal dari bahasa latin yang artinya
menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, atau menempatkan.
Pengertian Negara sendiri adalah sekumpulan
orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah Negara
yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah
yang memiliki suatu system atau aturan yang berlaku bagi semua individu di
wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah Negara
adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang
berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan ndari Negara
lain.
D.
Apa hak-hak kewajiban warga Negara
1.
Setiap warga Negara berhak memeluk dan menjalankan agama yang
mereka percayai
2.
Setiap warga Negara berhak untuk menyuarakan pendapat mereka
3.
Setiap warga Negara berhak untuk menerima pendidikan
4.
Setiap warga Negara berhak untuk memiliki kedudukan yang sama di
mata hukum
5.
Setiap warga Negara berhak untuk mendapatkan penghidupan yang layak
6.
Setiap warga Negara berhak menikah
E.
Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan
1.
UUD 1945
2.
UU Nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan Nasiol
3.
Surat keputusan dirjen dikti nomor 43/DIKTI/kep/2006 tentang
rambu-rambu pelaksanaan kelompok pengembangan kepribadian di perguruan tinggi
F.
Tujuan kewarganegaraan
1.
Tujuan kewarganegaraan dalam dunia pendidikan apabila telah
memahami hak dan kewajibannnya adalah untuk memberikan wawasan bagi pelajar
agar memiliki sikaf yang bertanggung jawab, jujur, santun, disiplin dan
demikratis.
2.
Untuk mengetahui dan menambah pengetahuan akan keaneka ragaman masalah yang ada di Negara.
3.
Meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur,
berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, professional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani
Refrensi :
Komentar
Posting Komentar