Pendidikan kewarganegaran



TOPIK.1
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

PENGATAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A.    Apa latar belakang pendidikan kewarganegaraan
            Pada hakekatnya pendidikan merupakan upaya dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu Negara untuk menjamin kelangsungan hidup  dan kehidupan generasi penerusnya, jadi pendidikan kewaerganegaraan adalah unsur Negara sebagai syarat berdirinya suatu  Negara upaya sadar yang di tempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk belanegara dan memiliki pola fikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola  yang cinta tanah air berdsarkan  pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
B.    Apa saja kompetensi dari pendidikan kewarganegaraan
1.       membantu semua masyarakat agar bisa berdemokrasi dalam membentuk dirinya masing-masing agar bisa hidup bersama dengan bangsa lainnya
2.       Agar bisa berpartisipasi, bertanggung jawab dan cerdas dalam bertindak dalah kegiatan
3.       Berfikir secara kritis, kreatif dan selalu berfikir rasional dalam menanggapi isu-isu kewarganegaraan
4.       Agar bisa memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara benar

C.    Apa pengertian Negara
            Istilah Negara sudah digunakan sejak zaman dahulu, misalnya pada zaman yunani kuno. Secara etimologis, istilah Negara sendiri yaitu berasal dari bahsa asing staat( belanda,jerman) dan state( inggris). Kata staat maupun state berasal dari bahasa latin yang artinya menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, atau menempatkan.
            Pengertian Negara sendiri adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah Negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu system atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah Negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan ndari Negara lain.

D.    Apa hak-hak kewajiban warga Negara
1.     Setiap warga Negara berhak memeluk dan menjalankan agama yang mereka percayai
2.     Setiap warga Negara berhak untuk menyuarakan pendapat mereka
3.     Setiap warga Negara berhak untuk menerima pendidikan
4.     Setiap warga Negara berhak untuk memiliki kedudukan yang sama di mata hukum
5.     Setiap warga Negara berhak untuk mendapatkan penghidupan yang layak
6.     Setiap warga Negara berhak menikah

E.     Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan
1.     UUD 1945
2.     UU Nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan Nasiol
3.     Surat keputusan dirjen dikti nomor 43/DIKTI/kep/2006 tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok pengembangan kepribadian di perguruan tinggi

F.     Tujuan kewarganegaraan
1.     Tujuan kewarganegaraan dalam dunia pendidikan apabila telah memahami hak dan kewajibannnya adalah untuk memberikan wawasan bagi pelajar agar memiliki sikaf yang bertanggung jawab, jujur, santun, disiplin dan demikratis.
2.     Untuk mengetahui dan menambah pengetahuan akan keaneka ragaman  masalah yang ada di Negara.
3.     Meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, professional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani

Refrensi :


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Teori Moneter klasik, Keynes dan Modern