HAK ASASI MANUSIA



TOPIK 3
HAK ASASI MANUSIA
A.      Hak asasi manusia
1.       Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Secara Umum
Hak Asasi Manusia adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional.
2.       Menurut Wikipedia Hak asasi manusia Adalah prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional, umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai hal-hal dasar yang seseorang secara inheran berhak karena dia adalah manusiadan yang melekat pada semua manusia, terlepas dari bahasa, lokasi, bangsa, agama, asal-usul etnis atu status lainnya. Ini berlaku dimana-mana dan pada setiap kali dalam arti yang universal, dan ini egaliter dalam arti yang sama bagi setiap orang . HAM membutuhkan empati dan aturan hukum dan memaksakan kewajiban pada orang untuk menghormati hak asasi manusia dari orang lain.
3.       Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli
Ø  UU No. 39 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 menyatakna bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Ø  Miriam Budiardjo
Pengertian hak asasi manusia adalah sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.

Ø  Oemar Seno Adji
Hal Asasi Manusia menurut Oemar Seno Adji adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area.

Ø  A.J.M. Milne
A.J.M. Milne menyatakan bahwa HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.

Ø  John Locke
John Locke berpendapat bahwa hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati.

Ø  Franz Magnis- Suseno
Pengertian Hak Asasi Manusia menurut Franz Magnis- Suseno adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat.
Ø  de Roverde Rover mengartikan HAM sebagai hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan.
Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia.
Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.
Ø  David Beetham dan Kevin Boyle
Pengertian HAM menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
B.      PERKEMBANGAN PEMIKIRAN HAK ASASI MANUSIA
Perkembangan pemikiran tentang HAM di Indonesia pada periode-periode sesuai kemerdekaan.

Periode 1950-1959  Pemikiran HAM pada periode ini lebih menekankan pada semangat kebebasan demokrasi liberal yang berintikan kebebasan individu. Implementasi pemikiran hak asasi manusia pada periode ini lebih memberi ruang hidup bagi tumbuhnya lembaga demokrasi yang antara lain :
Partai politik dengan beragam ideologinyaKebebasan pers yang bersifat liberalPemilu dengan sistem multipartaiParlemen sebagai lembaga control pemerintahWacana pemikiran hak asasi manusia yang kondusif karena pemerintah memberi kebebasan
Periode 1959-1966 , Pada periode ini pemikiran hak asasi manusia (HAM) tidak mendapat ruang kebebsan dari pemerintah atau dengan kata lain pemerintah melakukan pemasungan HAM, yaitu hak sipil, seperti hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pemikiran dengan tulisan.
Sikap pemerintah yang bersifat restriktif (pembatasan yang ketat oleh kekuasaan) terhadap hak sipil dan hak politik warga negara. Salah satu penyebabnya adalah karena periode ini sistem pemerintahan parlementer berubah menjadi sistem demokrasi terpimpin.
Periode 1966-1998 ,Dalam periode ini pemikiran HAM di Indonesia dapat dilihat dalam tiga kurun waktu yang berbeda. Kurun waktu yang pertama tahun 1967 (awal pemerintahan Presiden Soeharto), berusaha melindungi kebebasan dasar manusia yang ditandai dengan adanya hak uji material (judicial review) yang diberikan kepada Mahkamah Agung.
Kedua, kurun waktu 1970-1980, pemerintah melakukan pemasungan HAM dengan sikap defensive (bertahan), represif (kekerasan) yang dicerminkan dengan produk hukum yang bersifat restriktif (membatasi) terhadap HAM. Alasan pemerintah adalah bahwa hak asasi manusia merupakan produk pemikiran Barat yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila.
Ketiga, kurun waktu 1990-an, pemikiran tentang Hak asasi manusia (HAM) tidak lagi hanya bersifat wacana saja, melainkan sudah dibentuk lembaga penegakan HAM, seperti Komnas HAM berdasarkan Keppres No. 50 Tahun 1993, tanggal 7 Juni 1993. Selain itu, pemerintah memberikan kebebasan yang sangat besar menurut UUD 1945 amandemen, Piagam PBB, dan Piagam Mukadimah.
Periode 1998-sekarang, Pada periode ini, hak asasi manusia di Indonesia mendapat perhatian yang resmi dari pemerintah dengan melakukan amandemen UUD 1945 guna menjamin HAM dan menetapkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Artinya, pemerintah memberi perlindungan yang signifikan terhadap kebebasan HAM dalam semua aspek, yaitu aspek hak politik, sosial, ekonomi, budaya, keamanan, hukum dan pemerintahan.

C.       PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA
Pendidikan pendahuluan bela Negara adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan awal bela negara.
Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan berkorban guna meniadakan setiap ancaman, baik dari luar maupun dari dalam negeri, yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta nilai – nilai Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Berbagai akftifitas positif warga negara dalam menjalankan roda kehidupan masyarakat merupakan implementasi riil bela negara.
1.       Situasi NKRI terbagi dalam periode–periode
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).
Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraa
2.       Masa Pra-Kemerdekaan
Meski sejak lama HAM sudah dikenal, pemikiran modern mengenai hak asasi manusia di Indonesia baru ada pada abad ke-19. Tokoh Indonesia pertama yang mengungkapkan gagasan tentang hak asasi manusia secara jelas adalah Raden Ajeng Kartini. Gagasan ini dituangkan dalam surat-suratnya yang telah ditulis 40 tahun sebelum terjadinya peristiwa Proklamasi Kemerdekaan.
3.       Masa Kemerdekaan
Ø  Masa Orde Lama
Pemikiran tentang pentingnya hak asasi manusia berikutnya berkembang dalam Sidang BPUPKI. Beberapa tokoh Indonesia menginginkan supaya hak asasi manusia diatur dengan jelas dalam UUD 1945. Namun, usaha mereka kurang berhasil. Persoalan HAM hanya sedikit diatur dalam UUD 1945. Di sisi lain, UUDS 1950 dan Konstitusi RIS sebenarnya mengatur persoalan HAM secara menyeluruh, tetapi kedua konstitusi tersebut tidak berlaku lama.
Ø  Masa Orde Baru
Masa Orde Baru merupakan puncak pelanggaran HAM di Indonesia. Gagasan mengenai HAM dianggap sebagai paham liberal yang tidak sesuai dengan Pancasila dan budaya timur. Komisi Hak Asasi Manusia pun dibentuk pada tahun 1993. Akan tetapi, komisi tersebut tak dapat berfungsi secara baik karena kondisi politik pada waktu itu. Banyak pelanggaran HAM terjadi kala itu, bahkan diduga ada pelanggaran HAM berat yang terjadi waktu itu. Hal itu mendorong timbulnya reformasi sebagai pengganti masa Orde Baru.
Ø  Masa Reformasi
Pada era reformasi, pemikiran tentang HAM mengalami kemajuan. Berbagai dokumen HAM lahir, di antaranya adalah UUD 1945 hasil amandemen.


Refisi:
http://www.daniarta.com/sejarah-ham-di-dunia-dan-indonesia/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Teori Moneter klasik, Keynes dan Modern