HAK ASASI MANUSIA
TOPIK 3
HAK ASASI
MANUSIA
A.
Hak asasi manusia
1.
Pengertian Hak Asasi Manusia
(HAM) Secara Umum
Hak Asasi Manusia adalah
prinsip-prinsip moral atau norma-norma yang menggambarkan standar tertentu dari
perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam
hukum kota dan internasional.
2.
Menurut Wikipedia Hak asasi
manusia Adalah prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar
tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak
hukum dalam hukum kota dan internasional, umumnya dipahami sebagai hal yang
mutlak sebagai hal-hal dasar yang seseorang secara inheran berhak karena dia
adalah manusiadan yang melekat pada semua manusia, terlepas dari bahasa,
lokasi, bangsa, agama, asal-usul etnis atu status lainnya. Ini berlaku
dimana-mana dan pada setiap kali dalam arti yang universal, dan ini egaliter
dalam arti yang sama bagi setiap orang . HAM membutuhkan empati dan aturan
hukum dan memaksakan kewajiban pada orang untuk menghormati hak asasi manusia
dari orang lain.
3.
Pengertian Hak Asasi Manusia
Menurut Para Ahli
Ø UU No. 39 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999
menyatakna bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Hak itu merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum,
pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.
Ø Miriam Budiardjo
Pengertian hak asasi manusia adalah
sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan
dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.
Ø Oemar Seno Adji
Hal Asasi Manusia menurut Oemar Seno
Adji adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan
Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang
seolah-olah merupakan suatu holy area.
Ø A.J.M. Milne
A.J.M. Milne menyatakan bahwa HAM
adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala
tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.
Ø John Locke
John Locke berpendapat bahwa hak
asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang
bersifat kodrati.
Ø Franz Magnis- Suseno
Pengertian Hak Asasi Manusia menurut
Franz Magnis- Suseno adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena
diberikan kepadanya oleh masyarakat.
Ø de Roverde Rover mengartikan HAM sebagai hak hukum yang dimiliki
setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki
setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut
mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan.
Hak asasi merupakan hak hukum, ini
berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi
oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia.
Hak asasi manusia adalah hak dasar
atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha
Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara,
hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan
abadi.
Ø David Beetham dan Kevin Boyle
Pengertian HAM menurut David Beetham
dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak
individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas
manusia.
B.
PERKEMBANGAN PEMIKIRAN HAK
ASASI MANUSIA
Perkembangan pemikiran tentang HAM di Indonesia pada periode-periode
sesuai kemerdekaan.
Periode 1950-1959 Pemikiran
HAM pada periode ini lebih menekankan pada semangat kebebasan demokrasi liberal
yang berintikan kebebasan individu. Implementasi pemikiran hak asasi manusia
pada periode ini lebih memberi ruang hidup bagi tumbuhnya lembaga demokrasi
yang antara lain :
Partai politik dengan beragam ideologinyaKebebasan pers yang
bersifat liberalPemilu dengan sistem multipartaiParlemen sebagai lembaga
control pemerintahWacana pemikiran hak asasi manusia yang kondusif karena
pemerintah memberi kebebasan
Periode 1959-1966 , Pada periode ini pemikiran hak asasi manusia
(HAM) tidak mendapat ruang kebebsan dari pemerintah atau dengan kata lain
pemerintah melakukan pemasungan HAM, yaitu hak sipil, seperti hak untuk
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pemikiran dengan tulisan.
Sikap pemerintah yang bersifat restriktif (pembatasan yang ketat
oleh kekuasaan) terhadap hak sipil dan hak politik warga negara. Salah satu
penyebabnya adalah karena periode ini sistem pemerintahan parlementer berubah
menjadi sistem demokrasi terpimpin.
Periode 1966-1998 ,Dalam periode ini pemikiran HAM di Indonesia
dapat dilihat dalam tiga kurun waktu yang berbeda. Kurun waktu yang pertama
tahun 1967 (awal pemerintahan Presiden Soeharto), berusaha melindungi kebebasan
dasar manusia yang ditandai dengan adanya hak uji material (judicial review)
yang diberikan kepada Mahkamah Agung.
Kedua, kurun waktu 1970-1980, pemerintah melakukan pemasungan HAM
dengan sikap defensive (bertahan), represif (kekerasan) yang dicerminkan dengan
produk hukum yang bersifat restriktif (membatasi) terhadap HAM. Alasan
pemerintah adalah bahwa hak asasi manusia merupakan produk pemikiran Barat yang
tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam
Pancasila.
Ketiga, kurun waktu 1990-an, pemikiran tentang Hak asasi manusia
(HAM) tidak lagi hanya bersifat wacana saja, melainkan sudah dibentuk lembaga
penegakan HAM, seperti Komnas HAM berdasarkan Keppres No. 50 Tahun 1993,
tanggal 7 Juni 1993. Selain itu, pemerintah memberikan kebebasan yang sangat
besar menurut UUD 1945 amandemen, Piagam PBB, dan Piagam Mukadimah.
Periode 1998-sekarang, Pada periode ini, hak asasi manusia di
Indonesia mendapat perhatian yang resmi dari pemerintah dengan melakukan
amandemen UUD 1945 guna menjamin HAM dan menetapkan Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Artinya, pemerintah memberi perlindungan
yang signifikan terhadap kebebasan HAM dalam semua aspek, yaitu aspek hak
politik, sosial, ekonomi, budaya, keamanan, hukum dan pemerintahan.
C.
PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA
NEGARA
Pendidikan pendahuluan bela Negara adalah pendidikan dasar bela
negara guna menumbuhkan kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan
bernegara Indonesia, keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi
negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan awal bela negara.
Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan yang teratur,
menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air,
kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kebenaran
Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan berkorban guna meniadakan setiap
ancaman, baik dari luar maupun dari dalam negeri, yang membahayakan kemerdekaan
dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan
yurisdiksi nasional serta nilai – nilai Pancasila dan Undang – Undang Dasar
1945.
Berbagai akftifitas positif warga negara dalam menjalankan roda
kehidupan masyarakat merupakan implementasi riil bela negara.
1.
Situasi NKRI terbagi dalam
periode–periode
Tahun 1945 sejak
NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman
yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak
langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954,
terbitlah produk Undang–Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR)
dengan Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi–organisasi
perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).
Tahun 1965 sampai
1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi dalam periode
ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan
Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara
dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982
tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik
Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.
Tahun 1998 sampai
sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman
globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah
Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur
kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa
yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan
warga negara, antara warga negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
Pendidikan Kewarganegaraa
2.
Masa Pra-Kemerdekaan
Meski sejak lama HAM sudah dikenal,
pemikiran modern mengenai hak asasi manusia di Indonesia baru ada pada abad
ke-19. Tokoh Indonesia pertama yang mengungkapkan gagasan tentang hak asasi
manusia secara jelas adalah Raden Ajeng Kartini. Gagasan ini dituangkan dalam
surat-suratnya yang telah ditulis 40 tahun sebelum terjadinya peristiwa
Proklamasi Kemerdekaan.
3.
Masa Kemerdekaan
Ø Masa Orde Lama
Pemikiran tentang pentingnya hak
asasi manusia berikutnya berkembang dalam Sidang BPUPKI. Beberapa tokoh
Indonesia menginginkan supaya hak asasi manusia diatur dengan jelas dalam UUD
1945. Namun, usaha mereka kurang berhasil. Persoalan HAM hanya sedikit diatur
dalam UUD 1945. Di sisi lain, UUDS 1950 dan Konstitusi RIS sebenarnya mengatur
persoalan HAM secara menyeluruh, tetapi kedua konstitusi tersebut tidak berlaku
lama.
Ø Masa Orde Baru
Masa Orde Baru merupakan puncak
pelanggaran HAM di Indonesia. Gagasan mengenai HAM dianggap sebagai paham
liberal yang tidak sesuai dengan Pancasila dan budaya timur. Komisi Hak Asasi
Manusia pun dibentuk pada tahun 1993. Akan tetapi, komisi tersebut tak dapat
berfungsi secara baik karena kondisi politik pada waktu itu. Banyak pelanggaran
HAM terjadi kala itu, bahkan diduga ada pelanggaran HAM berat yang terjadi
waktu itu. Hal itu mendorong timbulnya reformasi sebagai pengganti masa Orde
Baru.
Ø Masa Reformasi
Pada era reformasi, pemikiran tentang
HAM mengalami kemajuan. Berbagai dokumen HAM lahir, di antaranya adalah UUD
1945 hasil amandemen.
Refisi:
http://www.daniarta.com/sejarah-ham-di-dunia-dan-indonesia/
Komentar
Posting Komentar