Wawasan Nusantara 2
Tugas Pancasila ( softskill )
Wawasan Nusantara 2
A. Pengertian Nusantara
Nusantara merupakan
istilah yang dipakai untuk menggambarkan wilayah kepulauanyang membentang
dari Sumatera sampaiPapua, yang sekarang sebagian besar merupakan
wilayah negara Indonesia. Kata ini tercatat pertama kali
dalam literaturberbahasa Jawa Pertengahan (abad ke-12 hingga ke-16)
untuk menggambarkan konsep kenegaraan yang dianut Majapahit. Setelah
sempat terlupakan, pada awal abad ke-20 istilah ini dihidupkan kembali
oleh Ki Hajar Dewantara[1] sebagai salah satu nama alternatif untuk
negara merdeka pelanjutHindia Belanda yang belum terwujud. Ketika
penggunaan nama "Indonesia" (berarti Kepulauan Hindia) disetujui
untuk dipakai untuk ide itu, kata Nusantara tetap dipakai sebagai sinonim untuk
kepulauan Indonesia. Pengertian ini sampai sekarang dipakai di Indonesia.
Akibat perkembangan politik selanjutnya, istilah ini kemudian dipakai pula
untuk menggambarkan kesatuan geografi-antropologi kepulauan yang
terletak di antara benua Asia dan Australia, termasukSemenanjung
Malaya namun biasanya tidak mencakup Filipina. Dalam pengertian
terakhir ini, Nusantara merupakan padanan bagiKepulauan Melayu (Malay
Archipelago), suatu istilah yang populer pada akhir abad ke-19 sampai awal abad
ke-20, terutama dalam literatur berbahasa Inggris.
B. Wawasan Nusantara
Pengertian
Wawasan Nusantara adalah suatu cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia diawali dari lingkungannya serta memprioritaskan persatuan dan
kesatuan wilayah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa serta bernegara.
Wawasan nusantara yaitu UUD
1945 dan Pancasila sebagai dasar sikap serta cara pandang warga negara
Indonesia. Dalam menjalankan wawasan nusantara, diprioritaskan untuk memenuhi
kesatuan wilayah dan menghargai perbedaan yang ada untuk meraih tujuan
nasional. Indonesia merupakan negara dengan banyak pulau dan banyak
daerah bahkan pulau yang masih belum berpenghuni. Banyak suku bangsa serta
kebudayaan yang berbeda membuat negara Indonesia kaya dengan bermacam asetnya.
Perbedaan ini menjadikan Indonesia sebagai negara yang luas serta mempunyai
banyak keragaman dari ujung Aceh sampai Papua.
Walau
berbeda, Indonesia bisa bersatu karena mempunyai Pancasila dan UUD
yang dapat menyatukan perbedaan itu hingga sikap bangsa Indonesia dapat
menghargai satu sama lain. Dengan begitu kita mesti mempunyai sikap dengan
toleransi yang cukup tinggi serta menghormati tiap-tiap perbedaan yang ada.
Secara
etimologis, pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang pada kesatuan
kepulauan yang terdapat antara dua benua yaitu Asia dan Australia serta dua
samudra yaitu Samura Hindia dan Samudra Pasifik.
Istilah wawasan nusantara datang
dari kata Wawas (Bahasa Jawa) yang berarti ” pandangan, tinjauan atau
penglihatan indrawi “, dan kemudian ditambahkan akhiran an, hingga arti wawasan
adalah cara pandang, cara tinjau, cara lihat.
Sedangkan
kata Nusantara terbagi dalam dua kata yaitu nusa yang berarti ” pulau atau
kesatuan kepulauan ” dan antara yang berarti ” letak antara dua unsur yakni dua
benua dan dua samudra “. Sehingga arti dari kata nusantara adalah kesatuan
kepulauan yang terletak dari dua benua yakni Asia dan Australia serta dua
samudra yakni Samudra Hindia dan Samudra Pasifik
C. Filosofi
1. Pemikiran Berdasarkan Falsafah
Pancasila
Berdasarkan falsafah pancasila,
manuisia Indonesia adalah mahluk ciptaan tuhan yang mempunyai naluri,
ahlak,daya pikir, dan sadar akan keberadaanya yang serba terhubung dengan
sesamanya, lingkunganya dan alam semesta,dan penciptanya.
Berdasarkan kesadaran yang di
pengaruhi oleh lingkungnya, manusia Indonesia memiliki inovasi.
Nilai – nilai Pancasila juga
tercakup dalam penggalian dan pengembangan wawasan nasional, sebagai berikut :
Sila Ketuhanan Yang Maha EsaSila
Kemanusiaan Yang Adil dan BeradapSila Persatuan Indonesia
2. Pemikiran Berdasarkan Aspek
Kewilayahan Nusantara
Geografi adalah wilayah yang
tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam nyata. Kondisi objektif
geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu Negara merupakn suatu ruang
gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya terdapat sumber kekayaan alam dan
penduduk yang mempengaruhi pengambilan keputusan / kebijakan politik Negara
tersebut.
Wilayah Indonesia pada saat
proklamasi kemerdekaan RI 17 agustus 1945 masih mengikuti territoriale
Zee En Maritieme Kringe Ordonantie 1939, dimana lebar laut wilayah Indonesia
adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pantai pulau
Indonesia. Penetapan lebar wilayah laut 3 mil tersebut tidak menjamin kesatuan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini lebih terasa lagi bila
dihadapkan pada pergolakan- pergolakan dalam Negeri pada saat itu.
Deklarasi ini menyatakan bahwa
bentuk geografis Indonesia adalah Negara kepulauan yang terdiri atas ribuan
pulau besar dan kecil dengan sifat dan corak tersendiri. Untuk mengukuhkan asas
Negara kepulauan ini, ditetapkanlah Undang-undang Nomor : 4/Prp tahun 1960
tentang Perairan Indonesia.
Maka sejak itu berubalah luas
wilayah dari + 2 juta km2 menjadi + 5 Juta Km2, di mana + 69% wilayahnya
terdiri dari laut/perairan. Karena itu, tidaklah mustahil bila Negara Indonesia
dikenal sebagai Negara kepulauan (Negara maritim). Sedangkan yang 35% lagi
adalah daratan yang terdiri dari 17.508 buah kepulauan yang antara lain berupa
5 (buah) pulau besar, yakni Sumatera, Kalimantan, Jawa, Sulawesi, dan Irian
Jaya (Papua) dan + 11.808 pulau-pulau kecil yang belum diberi (ada) namanya.
Luas daratan dari seluruh pulau-pulau tersebut adalah + 2.028.087 km2, dengan
panjang pantai + 81.000 km.
Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982
tersebut melalui undang-undang nomor 17 tahun 1985 pada tanggal 31 Desember
1985. Sejak tanggal 16 November 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh 60
negara dan menjadi hokum positif sejak 16 November 1994.
Kondisi dan konstelasi geografi
Indonesia mengandung beraneka ragam kekayaan alam baik yang berada di dalam
maupun diatas permukaan bumi, potensi di ruang udara dan ruang antariksa, dan
jumlah penduduk yang besar yang terdiri dari berbagai suku yang memiliki
budaya, tradisi, serta pola kehidupan yang beraneka ragam.
Dengan kata lain, setiap perumus
kebijaksanaan nasional harus memiliki wawasan kewilayahan atau ruang hidup
bangsa yang diatur oleh politik ketatanegaraan.
3. Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial
Budaya
Budata atau kebudayaan dalam arti
etimologid adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia.
Karena manusia tidak hanya bekerja dengan kekuatan budinya, melainkan
juga dengan perasaan, imajinasi, dan kehendaknya, menjadi lebih lengkap jika
kebudayaannya diungkap sebagai cita, rasa, dan karsa (budi, perasaan, dan
kehendak).
Masyarakat Indonesia sejak awal
terbentuk dengan cirri kebudayaan yang sangat beragam yang mumcul karena
pengaruh ruang hidup berupa kepulauan di mana ciri alamiah tiap-tiap pulau
berbeda-beda.
Referensi :
:http://warungkopi.okezone.com/thread/616344/wawasan-nusantara-pengertian-tujuan-manfaat-fungsi-dan-asas
https://www.google.co.id/amp/s/harjantodb18.wordpress.com/2013/05/29/bab-2-wawasan-nusantara-pendidikan-kewarganegaraan/amp/
https://nathaniaseptavy.wordpress.com/tag/filosofi-wawasan-nusantara/
Komentar
Posting Komentar