OTONOMI 2
OTONOMI
2
A.
Pemanfaatan
SDA
Sumber daya alam merupakan sesuatu hal yang berasal
dari alam yang berupa unsur-unsur lingkungan alam, baik fisik maupun hayati dan
dapat digunakan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup dan dan
meningkatkan kesejahteraan hidup. Sumber daya alam memiliki peranan dalam
pemenuhan kebutuhan manusia. Untuk mudah mengkajinya, pemanfaatan sumber daya
alam dibagi berdasarkan sifatnya dan berdasarkan jenis maupun nilai
penggunaanya. Berikut adalah beberapa pemanfaatan sumber daya alam :
1.
Sumber Daya Alam Hayati
Sumber daya
alam hayati merupakan jenis sumber daya yang terdiri dari komponen sumber daya
nabati dan hewani yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.
Ø Tumbuhan
Tumbuhan
merupakan sumber daya alam yang keberadaanya sangat melimpah dan beragam,
khususnya bagi wilayah Indonesia. Organisme ini mampu untuk menghasilkan
oksigen dan pati melalui proses fotosintesis. Maka dari itu, tumbuhan merupakan
produsen atau merupakan penyusun dasar rantai makanan. Keberadaan organisme ini
sangat penting dan eksploitasi besar-besaran terhadap tumbuhan akan berpengaruh
terhadap kerusakan alam bahkan kepunahan. Pemanfaatan tumbuhan oleh manusia
diantaranya:
·
Untuk bahan makanan: Padi, jagung, gandum, tebu, dll
·
Untuk bangunan: kayu jati, kayu mahoni
·
Bahan bakar: kelapa sawit
Ø Pertanian
dan Perkebunan
Indonesia
sendiri dikenal sebagai negara agraris karena sebagian besar penduduk Indonesia
bermata pencaharian di bidang pertanian dan perkebunan. Pertanian lahan basah dan lahan kering
dan perkebunan di Indonesia menghasilakan banyak komoditi ekspor diantaranya:
·
Komoditi pertanian seperti padi, jagung, kedelai,
sayur-sayuran, palawija, pohon buah-buahan
·
Komoditi perkebunannya seperti karet, kelapa sawit,
tembakau, kapas, kopi, dan tebu
Ø Hewan,
peternakan, dan perikanan
Sumber daya
alam hewan berupa hewan liar maupun yang sudah dibudidayakan. Pemanfaatanya
diantaranya sebagai:
- Pembantu pekerjaan berat manusia seperti kerbau yang digunakan untuk membajak. Kuda sebagai alat bantu transportasi, gajah sebagai salah satu alat bantu angkut di beberapa daerah
- Sebagai sumber pangan seperti sapi, ayam, kambing, perikanan laut dan darat
- Selain itu diberlakukan pelestarian hewan untuk menjaga ekosistem darat dan ekosistem air, maka dibentuklah tempat-tempat yang bisa membantu melestarikan keberadaan hewan-hewan dan mencegah dari kepunahan
Ø Sumber Daya
Alam Non hayati
Sumber daya
alam non hayati merupakan semua benda mati di permukaan kerak
bumi yang bermanfaat dan berpengaruh bagi kelangsungan hidup manusia
dan juga mahluk hidup lainnya.
·
Air
Air
merupakan salah satu kebutuhan utama mahluk hidup dan bumi (baca: struktur bumi) sendiri didominasi wilayah perairan. Dari
total wilayah perairan yang ada, 97% merupakan air asin (wilayah
laut dan samudra) dan hanya 3% yang merupakan wilayah air tanah
-Air
digunakan untuk keperluan domestik seperti untuk memasak, minum, mencuci
-Bahan dasar
industri makanan dan minuman
-Penambangan
-Aset
pariwisata dan rekreasi
-Selain itu
air juga digunakan sebagai sumber listrik (pembangkit listrik tenaga air)
·
Angin
Angin mampu
menghasilkan energi dengan penggunaan energi dengan menggunakan turbin yang
pada umumnya diletakkan dengan ketinggian lebih dari 30 meter di daerah dataran
tinggi. Beberapa fungsi angin adalah:
-Membantu
penyerbukan tanaman
-Membantu
uap air bergerak ke daratan dan menjadikannya hujan
-Sumber
energi listrik. Energi yang dihasilkan oleh angin jauh lebih bersih dari
residu yang dihasilkan oleh bahan bakar fosil pada umumnya. Negara yang
sudah memanfaatkan angin (baca: proses terjadinya angin) sebagai sumber
utama energi listrik adalah Belanda
·
Tanah
Tanah
termasuk sumber daya nonhayati yang penting untuk menunjang pertumbuhan
penduduk juga sebagai sumber makanan bagi berbagai jenis mahluk hidup. Tanah
sangat diperlukan diantaranya untuk:
-Pembangunan
rumah tinggal dan bangunan lainnya
-Tempat
menyerap dan menyimpan air hujan
-Tempat
tumbuhnya segala jenis tanaman
·
Hasil tambang
Sumber daya alam hasil tambang
memiliki beragam fungsi bagi kehidupan manusia, diantaranya:
·
Bahan dasar infrastuktur (aspal)
·
Bahan bakar kendaraan bermotor (avtur, solar)
·
Sumber energi (batu bara, gas cair, minyak tanah)
·
Atau sebagai perhiasan (emas, perak, berlian)
·
Dan logam lainnya (biji besi, bauksit, yodium, nikel,
marmer, dll)
Sumber daya alam berdasarka jenisnya dibagi menjadi
tiga bagian, yaitu:
- Sumber daya fisik (abiotik), yaitu sumber daya alam yang terbentuk oleh proses fisik dan kekuatan alam misalnya tanah, udara
- Sumber daya biotik yaitu sumber daya alam yang terbentuk karena adanya proses kehidupan seperti tumbuh dan berkembang biak, misalnya flora dan fauna
- Sumber daya alam lingkungan, adalah perpaduan antara sumber daya alam fisik dan abiotik dan membentuk suatu lingkungan tertentu seperti ekosistem pantai, ekosistem hutan, gunung, lembah, dan lain-lain.
Sumber Daya
Alam Menurut Nilai Kegunaannya
Sumber daya alam menurut nilai kegunaanya merupakan
pembagian sumber daya alam yang digolongkan terhadap nilai ekonomi dari
sumber daya alam tersebut.
- Sumber daya alam ekonomis tinggi yaitu sumber daya alam yang mendapatkannya memerlukan biaya besar. Contoh umumnya mineral seperti emas, perak, berlian
- Sumber daya alam ekonomis rendah yaitu sumber daya alam yang mendapatkannya tidak memerlukan biaya yang begitu tinggi. Contohnya pasir, jenis-jenis batuan , dan gamping.
- Sumber daya alam nonekomonis adalah sumber daya alam yang mendapatkannya tanpa mengeluarkan biaya dan bisa didapatkan dalam jumlah tidak terbatas. Contohnya: sinar matahari, udara, dan angin.
Pengelolaan
SDA Berdasarkan Prinsip Berwawasan Lingkungan
Pengelolaan sumber daya alam harus hati-hati. Prinsip
dari pengelolaan sumber daya alam berwawasan lingkungan dan berkelanjutan agar
tetap terjaga kelestariannya. Sumber daya alam perlu dilestarikan agar dapat
mendukung kehidupan mahluk hidup. Berikut merupakan hal yang dapat dilakukan
untuk menjaga kelestarian sumber daya alam:
- Penghijauan dan Reboisasi
Keuntungan dari penghijauan dan reboisasi adalah
sebagai berikut:
- Tumbuh-tumbuhan dapat menyuburkan tanah. Akar tanah dapat mencegah erosi dan mencegah tanah longsor
- Tumbuhan dapat menyaring dan mengatur air, mencegah penyebab banjir, dan bisa memunculkan proses terjadinya mata air
- Tumbuhan menghasilkan oksigen dan menyerap gas buang karbon dioksida.
- Sengkedan
Fungsi dari sengkedan di tanah miring daintaranya
adalah:
- Sengkedan dapat mencegah erosi tanah
- Menjaga kesuburan tanah yang berbukit-bukit atau tanah miring
- Tujuan dibuat sengkedan adalah agar pada waktu curah hujan tinggi, banyak air yang meresap ke dalam tanah.
- Pengembangan Daerah Aliran Sungai
Cara pengendalian daerah aliran sungai antara lain
sebagai berikut:
- Tindak tegas perusak lingkungan
- Mengadakan penghijauan sekitar daerah aliran sungai tujuanya untuk mengatur dan menyimpan air, juga mencegah akibat erosi sungai
- Membuat bendungan-bendungan dan saluran irigasi yang teratur (baca: bendungan terbesar di dunia)
- Pengelolaan air limbah
Usaha untuk mengatasi limbah adalah sebagai berikut:
- Pengaturan lokasi industri agar jauh dari pemukiman
- Industri yang menghasilkan limbah wajib memasang meralatan pengendali pencemaran air
- Daerah industri dijauhkan dari sumber air minum penduduk
- Mencegah agar saluran limbah jangan sampai bocor
- Unsur yang tidak dapat dinetralisir harus dibuang dengan drum ke laut atau ditimbun di tanah dengan kedalaman yang cukup untuk mencegah air tanah tercemar
- Penertiban pembuangan sampah
Cara pengendalian sampah yang benar dan efektif
diantaranya:
- Mengurangi menggunaan plastik sekali pakai untuk mencegah plastik tertumpuk dan mencegah pencemaran lingkungan
- Memisahkan sampah yang organic dan non orgnanik
- Sisa sampah berupa sayuran dapat digunakan sebagai pupuk atau makan ternak
- Sampah rumah tangga bisa juga sebagai bahan biogas
B. Pendistribusian
Hasil SDA dan Kaitannya Dengan UU No. 25 Tahun 1999
Negara
Kesatuan Republik Indonesia menyelenggarakan pemerintahan, dan pembangunan
untuk mencapai masyarakat adil, makmur, dan merata, berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Pembangunan
daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional dilaksanakan melalui
otonomi daerah dan pengaturan sumber daya nasional, yang memberi kesempatan
bagi peningkatan demokrasi dan kinerja daerah yang berdaya guna dan berhasil
guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan pembangunan.
Untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat menuju masyarakat madani yang bebas
korupsi, kolusi, dan nepotisme, untuk itu diperlukan keikutsertaan masyarakat,
keterbukaan, dan pertanggung jawaban kepada masyarakat.
Untuk mendukung penyelenggaraan
otonomi daerah melalui penyediaan sumber- sumber pembiayaan berdasarkan
desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, perlu diatur perimbangan
keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah berupa sistem keuangan yang diatur
bedasarkan pembagian kewenangan, tugas, dan tanggung jawab yang jelas antar
tingkat pemerintahan.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 1956 tentang Perimbangan Keuangan Antara Negara Dengan
Daerah-daerah Yang Berhak Mengurus Rumah Tangganya Sendiri, sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan keadaan serta adanya kebutuhan dan aspirasi masyarakat
dalam mendukung otonomi daerah maka perlu ditetapkan Undang-Undang yang
mengatur perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dana
Perimbangan Pasal 6 :
1. Dana
Perimbangan
a. Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan
Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan penerimaan dari sumber
daya alam.
b. Dana Alokasi Umum
c. Dana
Alokasi Khusus
2. Penerimaan
Negara dari Pajak Bumi dan Bangunan dibagi dengan imbangan 10% (sepuluh persen)
untuk Pemerintah Pusat dan 90% (sembilan puluh persen) untuk Daerah.
3.
Penerimaan Negara dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dibagi dengan
imbangan 20% (dua. puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 80% (delapan puluh
persen) untuk Daerah.
4. 10%
(sepuluh persen) penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dan 20% (dua puluh persen
penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang menjadi bagian dari
Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibagikan
kepada seluruh Kabupaten dan Kota.
5.
Penerimaan negara dari sumber daya alam sektor kehutanan, sektor pertambangan
umum, dan sektor perikanan dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk
Pemerintah Pusat dan 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah.
6.
Penerimaan Negara dari sumber daya alam sektor pertambangan minyak dan gas alam
yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan dibagi dengan imbang
sebagai berikut :
a.) Penerimaan
Negara dari pertambangan minyak bumi yang berasal dari wilayah Daerah setelah
dikurangi komponen pajak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibagi dengan
imbangan 85% (delapan puluh lima persen) untuk Pemerintah Pusat dan 15% (lima
belas persen) untuk Daerah.
b.)
Penerimaan Negara dari pertambangan gas alam yang berasal dari wilayah Daerah
setelah dikurangi komponen pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibagi
dengan imbangan 70% (tujuh puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 30% (tiga
puluh persen) untuk Daerah.
Referensi
:
http://radenrhyt.blogspot.com/2017/07/pemanfaatan-sda-pendistribusian-sda-dan.html
Komentar
Posting Komentar